kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kejaksaan deponir kasus Bibit-Chandra


Senin, 25 Oktober 2010 / 15:03 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap atas dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeyampingkan perkara tersebut alias deponeering.

Sikap jaksa ini cukup mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya, Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir mengatakan pihaknya akan memutuskan sikap atas perkara itu dalam waktu sepekan. Mereka akan menyatakan akan mengevaluasi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Bibit-Chandra.

Namun, belum tempo sepekan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari sudah menyatakan sikap. “Kami mengambil sikap deponeering,” katanya, Senin (25/10).

Dengan sikap ini, Kejaksaan Agung berarti tidak akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Sebelumnya, dugaan suap Bibit-Chandra ini berawal dari pengaduan Anggodo Widjojo. Tersangka dugaan suap ini mengaku telah memberikan uang kepada pimpinan KPK melalui pengacaranya untuk memuluskan pemeriksaan atas dugaan korupsi saudaranya, Anggoro Widjojo. Anggoro saat ini masih berstatus buronan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×