Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya mengambil sikap atas dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeyampingkan perkara tersebut alias deponeering.
Sikap jaksa ini cukup mengejutkan. Pasalnya, sebelumnya, Juru bicara Kejaksaan Agung Babul Choir mengatakan pihaknya akan memutuskan sikap atas perkara itu dalam waktu sepekan. Mereka akan menyatakan akan mengevaluasi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Bibit-Chandra.
Namun, belum tempo sepekan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari sudah menyatakan sikap. “Kami mengambil sikap deponeering,” katanya, Senin (25/10).
Dengan sikap ini, Kejaksaan Agung berarti tidak akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Sebelumnya, dugaan suap Bibit-Chandra ini berawal dari pengaduan Anggodo Widjojo. Tersangka dugaan suap ini mengaku telah memberikan uang kepada pimpinan KPK melalui pengacaranya untuk memuluskan pemeriksaan atas dugaan korupsi saudaranya, Anggoro Widjojo. Anggoro saat ini masih berstatus buronan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News