kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polisi amankan televisi, printer, dan seprai Firza


Kamis, 02 Februari 2017 / 10:31 WIB
Polisi amankan televisi, printer, dan seprai Firza


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah keluarga Firza Husein di Jalan Makmur RT 03/07, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/2).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pengeledahan dilakukan untuk menyelidiki kasus monolog dan juga konten pornografi antara yang diduga Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab.

Awalnya, belasan polisi yang datang pada pagi hari itu tidak dapat masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.

Sejumlah tetangga mengatakan, rumah yang ditempati adik Firza bernama Vivi telah kosong beberapa saat sebelum polisi datang.

Vivi telah meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. "Enggak lama setelah Mbak Vivi pergi, lalu polisi datang," kata seorang warga bernama Viktor.

Polisi tidak mendobrak pintu rumah, melainkan mendatangkan tukang kunci untuk membuka rumah itu.

Setelah pintu terbuka, sejumlah polisi masuk ke dalam rumah itu untuk melakukan penggeledahan.

Sebelumnya, Firza ditangkap di rumah itu Selasa (31/1), dua hari lalu dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Firza akan ditahan selama 20 hari karena dianggap mempersulit proses penyidikan dalam kasus dugaan makar.

"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," ucap Martinus

Usai penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini, terlihat penyidik membawa sejumlah barang bukti dari dalam rumah Firza, di antaranya printer, televisi, dan kain seprai.

Polisi juga membawa printer dan seprai. Barang bukti televisi diletakkan penyidik di sebuah mobil berwarna silver. Seorang polisi juga tampak menenteng printer.

Petugas dari Polda Metro mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, karena di rumah tidak ada orang, polisi terpaksa mencari cara lain untuk membuka pintu rumah. Polisi mendatangkan ahli kunci.

Nama Firza Husein mencuat setelah percakapan di WhatsApp (WA) diduga dengan Habib Rizieq ramai diperbincangkan para netizen.

Baik Firza maupun Rizieq telah menbantah soal isi percakapan maupun rekaman audio di WA tersebut.

Rizieq Shihab langsung angkat bicara. Ia merasa difitnah atas tersebarnya video, yang terdapat percakapan yang dimaksud.

"Tentang beredarnya ada rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza Husein dan saya. Itu semua fitnah," ujar Rizieq di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya kemarin.

Rizieq mengatakan, Firza telah membantah, isi dalam video yang berpotensi diterapkan sebagai pelanggaran dengan pasal pornografi, adalah dirinya.

Bantahan telah disampaikan Firza melalui Juru Bicara Yakub Arupalaka.

"Firza Husein juga sudah sampaikan bantahan melalui jubirnya yaitu Yakub Arupalaka, Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, sama sekali beliau tidak bertanggungjawab dan tahu menahu," ujar Rizieq.

Menurut informasi dari Rizieq, Firza murka atas beredarnya video. Firza akan melayangkan tuntutan terhadap pelaku penyebar video.

"Bahkan beliau (Firza) marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa itu," ucap Rizieq.

Sebelumnya pihak kepolisian memastikan menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017) lalu. Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .

"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo. (tribun/den/wartakota/dtc) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×