kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik pemecahan sertifikat tanah, dewan pembina yayasan UTA telah lapor KPK


Minggu, 04 November 2018 / 17:54 WIB
Polemik pemecahan sertifikat tanah, dewan pembina yayasan UTA telah lapor KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Percepatan Sertifikasi Tanah


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Rudyono Darsono menyatakan telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga terkait permasalahan pemecahan sertifikat tanah UTA 45.

“Kita sudah mengajukan surat kepada KPK, Komisi Yudisial hari kamis minggu kemaren. Untuk dapat diterima membuat laporan itu. Dan kita sudah memberikan data-datanya juga. Kapan kita akan mendapatkan tanggapan itu yang sedang kita tunggu,” ungkap Rudyono, Minggu (4/11).

Kasus ini berguli setelah pengakuan dari mantan kuasa hukum Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana (istri Tedja Widjaja), Bambang Prabowo. Tedja sendiri saat ini merupakan tersangka penipuan dan penggelapan yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengakuan Bambang yang dibuat dalam sebuah akta notaris Tjong Sendrawan SH yang menyatakan dirinya adalah mantan kuasa Tedja Widjaja dan disuruh mengurus pemecahan Sertifikat tanah UTA 45 17 Agustus.

Bambang Prabowo yang juga merupakan adik mantan Rektor UTA 45 Thomas Noach Peea, menyebutkan dirinya pernah disuruh dan diberi kuasa oleh Tedja Widjaja ke UPPRD Tanjung Priok untuk memalsukan dokumen-dokumen dan melakukan pemecahan PBB-P2 (sertifikat) tanah kampus UTA ’45. 

Akibat pemalsuan tersebut sebagian tanah lokasi kampus UTA 45 dijual ke pihak lain. “Katanya sertifikatnya dipecah jadi sekitar 61 lembar sertifikat dari 3 sertifikat. Luasnya saya kurang pasti sekitar 24 ribu meter persegi,” ungkap Rudyono.

Sebelumnya Rudyono mengaku sudah melakukan pemblokiran sertifikat atas nama PT Graha mahardika tersebut pada tahun 2014. Sehingga Ia heran kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mengeluarkan pemecahan-pemecahan tersebut. “2014 kita blokir sertifikat tersebut ke BPN. Terus kita juga tidak tau ternyata BPN dapat melakukan pemecahan itu, walaupun sudah mengajukan surat blokir,” terang Rudyono.

Ia berharap agar KPK dapat melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Ia menuding ada indikasi korupsi, suap menyuap dalam perkara pemecahan, sertifikat dan surat perpajakan UTA 45.

“Itu yang kita minta supaya KPK mengusut langsung, dugaan kita itu dilakukan di UPPRD tanjung Priok dan BPN Jakarta utara. Tapi kitakan tidak tau karena itu hanya indikasi, karena Bambang Prabowo yang mengaku melakukan proses pemecahan itu,” ucap Rudyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×