Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS, anggota Densus 88 Anti Teror Polri, sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu (56), di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan dengan maksud menguasai kendaraan korban. Kini, Bripda HS telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Menurut Trunoyudo, Bripda HS untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Bripda HS.
Baca Juga: Terduga Teroris Sleman, Densus 88 Temukan 2 Bom Rakitan Siap Pakai
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP. Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023. Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan awal oleh Polres Metro Depok, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan dilanjutkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah dua pekan sejak peristiwa itu terjadi, kepolisian akhirnya mengungkapkan sosok pelaku pembunuhan tersebut kepada kelurga korban.
"Tadi kami sudah ke Subdit Resmob, pada prinsipnya kami baru mengetahui bahwa pelaku merupakan oknum daripada kepolisian itu sendiri," ujar Kuasa Hukum keluarga korban Jundri R Berutu saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
"Yang disampaikan penyidik kepada kami bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan," sambung dia.
Jundri mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh penyidik, pelaku berinisial Bripda HS. Pelaku diduga merupakan anggota dari Satuan Densus 88 Antiteror Polri.
"Tadi kami sudah tanyakan ke penyidik, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota Polri yang disebut adalah dari Densus 88, inisial HS," ungkap Jundri.
Baca Juga: Polri: 2 Tersangka Teroris dari Ormas yang Sudah Dibubarkan Berencana Bikin Bom
Menurut Jundri, informasi soal identitas pelaku diperkuat dengan temuan barang bukti berupa dompet di mobil korban. Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah kartu Identitas atas nama pelaku, termasuk di antaranya kartu anggota Polri.
"Barang-barangnya pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil, berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, termasuk kartu identitas itu (kartu anggota Polri)," ungkap Jundri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News