Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo
"Saat ini ada lima postingan yg memang ini sangat provokatif dan ini diberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya.
Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis.
Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.
Penetapan status tersangka Veronica Koman, lanjut Luki Hermawan, didasarkan beberapa bukti mulai dari rekam jejak digital akun media sosial Veronica Koman dan laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Siapa sebenarnya Benny Wenda, tokoh yang dituding di balik kerusuhan Papua?
"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Mengingat keberadaan Veronika Koman masih di luar negeri, lanjut Luki, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya ditingkat pusat. Mulai dari Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam. "Kami masih akan bekerja sama dengan mereka dan tunggu hasil penyelidikan nanti ya," katanya. (Mujib Anwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka, Dianggap Provokatif Lewat Medsos"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News