kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Pokja IV tunggu laporan BKPM soal potensi investasi Rp 700 triliun yang mandek


Rabu, 13 November 2019 / 19:23 WIB
Pokja IV tunggu laporan BKPM soal potensi investasi Rp 700 triliun yang mandek
ILUSTRASI. Berdasarkan pengalaman Pokja IV, kasus yang paling sulit ditangani bahkan sering buntu ada di sektor energi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Update terakhir, Pokja IV sudah menyelesaikan 177 kasus dalam tiga tahun terakhir dengan potensi investasi yang terselamatkan sebesar Rp 880 triliun. Secara keseluruhan ada 354 kasus. 

Baca Juga: Antisipasi kenaikan harga pangan jelang Natal dan Tahun Baru, ini saran Ikappi

Saat ini, Pokja IV masih memiliki 147 kasus yang masih dalam proses. Sedangkan 21 kasus lainnya ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria. Ia mengaku menemui beberapa kendala dalam penanganan kasus tersebut, misalnya prosesnya melibatkan banyak pihak sehingga memakan waktu.

Purbaya mengaku kasus yang masuk biasanya sifatnya gelondongan dari mana saja. Laporan datang dari dari Kemko Kemaritiman atau Kemenko Polhukam terlebih dahulu, baru dialihkan ke Pokja IV. Tetapi, Purbaya mengakui mayoritas laporan dari BKPM.

Berdasarkan pengalaman Pokja IV, kasus yang paling sulit ditangani bahkan sering buntu di sektor energi. Alasannya, kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) rumit dan sering berubah. “Sementara dari kami kan tidak punya wewenang merubahnya,” ujar Purbaya.

Baca Juga: BKPM meminta agar Jepang tingkatkan investasi berorientasi ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×