kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Poin perubahan dokumen lingkungan proyek reklamasi


Senin, 19 September 2016 / 06:05 WIB
Poin perubahan dokumen lingkungan proyek reklamasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah meminta pengembang reklamasi Pulau C,D dan G untuk memasukkan empat poin dalam perubahan dokumen lingkungan.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, poin pertama berkaitan dengan penjelasan teknis mengenai cara mengatasi potensi gangguan reklamasi terhadap jaringan pipa PLTU dan gas di kawasan reklamasi.

Kedua, kajian dampak dan mitigasi terhadap daerah yang materialnya diambil untuk urug reklamasi. Ketiga, memasukkan kajian mengenai rencana peruntukan.

"Itu dengan mempertimbangkan integrasi sosial, bagaimana untuk nelayannya, klaster peruntukannya untuk apa," katanya akhir pekan kemarin.

Selain itu, pemerintah kata Siti, juga meminta kepada pengembang untuk memasukkan keberadaan mereka dalam proyek pengembangan terpadu wilayah pesisir ibukota (NCICD).

Pemerintah melalui kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk menyegel pulau C,D dan G. Ketiga pulau tersebut disegel karena pengembangnya melakukan banyak pelanggaran.

Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.

Padahal kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi.

Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi dilapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.

Untuk Pulau G, Siti mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan mereka.

Siti mengatakan, segel akan dilakukan dalam waktu maksimal 120 hari sejak ditetapkan. Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan seluruh syarat dan pelanggaran yang telah mereka lakukan.

Bila syarat tersebut dipenuhi, pemerintah akan memberikan lampu hijau. Sebaliknya, kalau tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi ke pengembang.

Siti mengatakan, batas waktu tersebut sudah berakhir 10 September kemarin. Tapi, sampai batas waktu berakhir, pengembang belum juga menyelesaikan perbaikan yang ditugaskan pemerintah.

"Ada satu yang belum diselesaikan, dan itu itemnya banyak, itu menyangkut perubahan dokumen lingkungan," katanya.

Siti mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberi toleransi pada pengembang tiga pulau untuk menyelesaikan semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tapi sayang, Siti tidak menjelaskan, berapa lama perpanjangan tersebut akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×