kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Poin perubahan dokumen lingkungan proyek reklamasi


Senin, 19 September 2016 / 06:05 WIB
Poin perubahan dokumen lingkungan proyek reklamasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah meminta pengembang reklamasi Pulau C,D dan G untuk memasukkan empat poin dalam perubahan dokumen lingkungan.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, poin pertama berkaitan dengan penjelasan teknis mengenai cara mengatasi potensi gangguan reklamasi terhadap jaringan pipa PLTU dan gas di kawasan reklamasi.

Kedua, kajian dampak dan mitigasi terhadap daerah yang materialnya diambil untuk urug reklamasi. Ketiga, memasukkan kajian mengenai rencana peruntukan.

"Itu dengan mempertimbangkan integrasi sosial, bagaimana untuk nelayannya, klaster peruntukannya untuk apa," katanya akhir pekan kemarin.

Selain itu, pemerintah kata Siti, juga meminta kepada pengembang untuk memasukkan keberadaan mereka dalam proyek pengembangan terpadu wilayah pesisir ibukota (NCICD).

Pemerintah melalui kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk menyegel pulau C,D dan G. Ketiga pulau tersebut disegel karena pengembangnya melakukan banyak pelanggaran.

Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.

Padahal kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi.

Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi dilapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.

Untuk Pulau G, Siti mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan mereka.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×