kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan


Senin, 27 Juli 2020 / 10:13 WIB
PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima uang pensiunan setiap bulan setelah tidak lagi menjabat. Besaran uang pensiun yang diterima sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero). 

Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun. Ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan oleh PNS melalui pencairan dana pensiun tersebut.  

Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?

Baca Juga: PNS bisa kantongi 6 tunjangan di luar gaji pokok, ini besarannya

Syarat mengurus THT dan pensiun

Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Tabungan Hari Tua (THT)

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun 
3. KPPG atau asli SKPP 
4. FC Identitas / KTP Pemohon 
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) 

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi : 

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit. 
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami. 
  • Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun. 
  • Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa. 
  • Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung. 
  • Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
  • PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Baca Juga: Pemerintah ini berikan hadiah lebih dari Rp 3 juta bagi warga yang tes corona

Pensiun

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
  • Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
  • Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
  • Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Baca Juga: Insentif pajak dan listrik disiapkan bagi industri media

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan. 

Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun. 

Usia pensiun PNS

Dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, 11 Oktober 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah ditentukan batas usia pensiun PNS. 

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 

1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. 

3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Emiten Sektor Konsumsi Kecipratan Bonus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×