kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan


Senin, 27 Juli 2020 / 10:13 WIB
PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan
ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima uang pensiunan.


Penulis: Virdita Ratriani

Pensiun

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

  • Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
  • FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
  • Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
  • Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
  • Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
  • Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Baca Juga: Insentif pajak dan listrik disiapkan bagi industri media

Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili PNS yang bersangkutan. 

Lalu, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) sebagai dasar bagi Taspen membayarkan THT dan pensiun. 

Usia pensiun PNS

Dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, 11 Oktober 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah ditentukan batas usia pensiun PNS. 

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 

1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. 

3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Emiten Sektor Konsumsi Kecipratan Bonus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×