kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PNS mangkir masuk kerja terancam sanksi


Rabu, 22 Agustus 2012 / 18:51 WIB
PNS mangkir masuk kerja terancam sanksi
ILUSTRASI. Petugas Promotion penjualan melayani konsumen saat pemeran otomotif di salah satu mal di Tangerang Selatan, Selasa (9/3) KONTAN/Carolus Agus Waluyo/2021.


Reporter: Dina Farisah, | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Usai libur Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali masuk bekerja pada Kamis (23/8). PNS yang mangkir pada hari pertama kerja terancam terkena sanksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Azwar Abubakar mengaku telah menginstruksikan pegawai pemerintah di pusat pemerintahan untuk mematuhi hari masuk kerja tersebut.

Azwar menyebutkan, kewajiban PNS masuk kerja mulai 23/8 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menpan RB.

Surat itu mengatur perihal hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012. “Sanksi jika PNS mangkir sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010,” jelas Azwar kepada KONTAN, Rabu (22/8).

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas menetapkan sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan. Dalam pasal 3 angka 11 PP nomor 53 tahun 2010 disebutkan, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Adapun sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran adalah; berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.

Teguran lisan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Teguran tertulis dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja.

Sementara pernyataan tidak puas akan diberikan secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja.

“Masing-masing Kementerian akan mengontrol pegawainya. Dengan demikian, PNS harus lebih tertib,” ujar Azwar.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB Gatot Sugiarto mengungkapkan, sanksi terhadap PNS yang mangkir masuk kerja akan dilakukan oleh pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing bagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×