kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Moratorium penerimaan PNS berakhir tahun ini


Kamis, 16 Agustus 2012 / 17:00 WIB
Moratorium penerimaan PNS berakhir tahun ini
ILUSTRASI. Harga emas Antan turun lagi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah dihentikan selama setahun, penerimaan PNS akhirnya dipastikan akan dilanjutkan lagi tahun ini. Bukan hanya itu, penerimaan PNS juga akan dilakukan untuk tahun-tahun selanjutnya.

Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjelaskan, pola penerimaan PNS yang akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan akan sangat berbeda dengan pola penerimaan sekarang dan beberapa tahun lalu. Jika sebelumnya, penerimaan PNS selalu didasarkan pada permintaan dari lembaga maupun kementerian, untuk penerimaan PNS tahun 2013 nanti akan dilakukan berdasarkan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap kementerian maupun lembaga.

“Bukan hanya itu saja, nambah jabatan pegawai, PNS baru nanti mau ditempatkan di mana itu juga harus diperjelas,” kata Azwar di Gedung DPR Kamis (16/8) siang.

Untuk itulah kata Azwar, sebelum tahun 2013 nanti, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan analisa jabatan dan beban kerja di setiap kementerian dan lembaga. Supaya PNS baru yang diterima nanti benar-benar sesuai dengan jumlah dan kebutuhan kementerian lembaga.

“Terus terang kalau nanti itu kita lakukan, itu akan menjadi tonggak pertama bagi kita,” kata Azwar.

Mulai 1 September 2011 yang lalu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan untuk sementara waktu penerimaan PNS. Kesepakatan penghentian penerimaan PNS itu sendiri dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Langkah ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengurangi pembengkakan jumlah PNS yang semakin tahun semakin membesar dan tidak sesuai dengan beban kerja mereka. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji pegawai.

Asal tahu saja, setiap tahunnya gaji pegawai memakan porsi yang cukup besar dari APBN. Untuk tahun 2011 saja, misalnya, dari total anggaran APBN sebesar Rp 1. 200-an triliun, sekitar Rp 180, 6 triliun atau lebih dari 10% nya habis untuk membayar gaji pegawai. Angka tersebut melonjak tajam pada tahun 2012 ini. Dari jumlah total anggaran sebesar Rp 1.418 triliun, gaji PNS memakan biaya sebesar Rp 215 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×