kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.290   15,00   0,09%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Presiden 16 Agustus 2023, Ini Pertimbangannya


Kamis, 01 Juni 2023 / 04:21 WIB
Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Presiden 16 Agustus 2023, Ini Pertimbangannya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini. Kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani .

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com. 

"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," tambahnya. 

Sebelum diungkap oleh Sri Mulyani, kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PNS telah berembus pertengahan Mei lalu. Namun, kabar tersebut ditepis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. 

"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan gaji," katanya Azwar, dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: PNS Pria Diizinkan Poligami, Begini Penjelasannya

Lantas, apa saja faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS? 

Pertimbangan penetapan gaji PNS 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan soal kenaikan gaji PNS. 

"Belum ada pembahasan. Pembahasan tentunya terkait RAPBN 2023 nantinya," kata Averrouce kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023). 

Namun, ia menjelaskan bahwa pada saat ini PNS diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

Gaji pokok PNS tersebut diberikan berdasarkan pangkat, golongan, dan ruang dengan prinsip adil. 

Baca Juga: Pemerintah Sedang Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024

"Dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya," jelas Averrouce. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×