kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

PN Jaksel periksa bukti perkara Goldman vs Benny


Selasa, 25 April 2017 / 17:36 WIB
PN Jaksel periksa bukti perkara Goldman vs Benny


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perseteruan Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan Goldman Sachs International masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun hari ini, Selasa (25/4), pengadilan mengagendakan sidang dengan pemeriksaan bukti bagi pihak Benny. Namun sayangnya, kedua pihak tak berbicara banyak dengan wartawan.

Meski demikian, kuasa hukum Goldman Sachs Harjon Sinaga mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan bukti di persidangan selanjutnya. "Kami masih baru akan mengumpulkan bukti," katanya singkat seusai sidang.

Begitu juga kubu Benny yang diwakili kuasa hukumnya Nadia Saphira. Nadia menyampaikan setelah mengajukan bukti, pihaknya akan menyiapkan dua orang saksi.

Nadia juga mengakui jalannya persidangan yang cukup lama dikarenakan banyaknya dokumen yang dipersiapkan berasal dari luar negeri. "Begitu juga kami harus kontak dengan pihak asing juga," jelas dia.

Sekadar mengingatkan, gugatan yang didaftarkan 27 September 2017 itu sehubungan dengan penjualan yang tidak sah atas 425 juta lembar saham, atau setelah stock split menjadi 2,125 miliar lembar saham Hanson milik Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×