Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun. Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP. "Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," pungkas Alamsyah.
Praperadilan Pertama Ditolak Hakim
Pada awal Januari 2021 lalu, Rizieq Shihab juga pernah melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama itu menyangkut tidak sahnya penangkapan Rizieq Shihab.
Tepatnya pada Selasa 12 Januari 2021, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan saat itu menolak seluruh permohonan Rizieq Shihab, dan menyatakan bahwa polisi sudah bekerja sesuai ketentuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PN Jaksel Gelar Praperadilan Kedua Rizieq Shihab 22 Februari"
Selanjutnya: ASN dilarang terlibat dalam organisasi terlarang, mulai dari HTI hingga FPI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News