kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMK baru tax holiday sudah terbit, ini isinya


Senin, 09 April 2018 / 08:58 WIB
PMK baru tax holiday sudah terbit, ini isinya
ILUSTRASI. Insentif Tax Holiday


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Ada lima poin penting dalam PMK ini. Pertama, dengan aturan baru, prinsipnya bukan lagi Wajib Pajak baru. Jadi, perusahaan lama yang ingin ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday.

Kedua, di aturan sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday memiliki range 10% sampai 100%. Dengan aturan baru ini, pengurangan dipukul rata dengan single rate 100%.

“Pengurangan PPh badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tulis Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut seperti dikutip Kontan.co.id, Senin (9/4).

Ketiga, jangka waktu yang sebelumnya 5-15 tahun, sekarang memiliki threshold tersendiri sesuai nilai penanaman modalnya. Di antaranya selama lima tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun.

Selama tujuh tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp 1 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 5 triliun. Selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp 5 triliun rupiah dan paling banyak kurang dari Rp 15 triliun.

Selanjutnya, selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun. Selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit sebesar Rp 30 triliun.

“Jangka waktu holiday-nya kalau di aturan lama rentang waktunya 5-15 tahun bisa diperpanjang. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu..

Keempat, soal transisi yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, yakni 50% selama 2 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK ini. "Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun dan sudah selesai, tahun ke-21 dia bayar 50% dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50%. Tahun selanjutnya baru 100% normal," kata Robert.

Kelima, tambahan cakupan industri. Sebelumnya hanya ada delapan menjadi 17 industri. Tujuh belas industri ini antara lain:

  1. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  2. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  4. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  5. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  6. industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  7. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler {smartphone}
  9. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  10. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
  12. industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang;
  15. industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
  16. industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau
  17. infrastruktur ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×