Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif bagi pebisnis. Kali ini adalah insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.
Ada 17 sektor industri yang berhak memperoleh insentif pajak itu. Mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi sampai infrastruktur ekonomi. Pemerintah juga memangkas pemberian insentif dari biasanya 125 hari kerja, kini hanya 5 hari kerja saja. (lihat infografis)
Sektor Industri Penerima Tax Holiday |
1. Industri logam dasar hulu |
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya |
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya |
4. Industri kimia dasar anorganik |
5. Industri kimia dasar organik |
6. Industri bahan baku farmasi |
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen komputer lainnya |
8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi |
9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan |
10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin industri, seperti motor listrik |
11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston, silinder head, dll |
12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembuatan komponen robotik |
13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal |
14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang, seperti engine, propeler |
15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi |
16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik |
17. Infrastruktur ekonomi |
Sumber: Kemkeu |
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah meneken aturan tersebut. Ada beberapa poin penting atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PML) terkait insentif tax holiday itu.
Pertama, berbeda dengan aturan sebelumnya yakni tax holiday hanya bisa dinikmati oleh investasi baru, kini perusahaan lama yang melakukan ekspansi bisnis berhak mendapatkan fasilitas ini.
Kedua, persentase pengurangan tax holiday kini sama rata yakni 100%, dari sebelumnya cuma 10%–100%. Ketiga, jangka waktu pembebasan pajak yang sebelumnya 5 tahun–15 tahun, kini punya batas tersendiri sesuai nilai penanaman modal. "Makin banyak investasinya, kian lama bisa menikmati insentif," terang Robert, Senin (2/4).
Investor yang memiliki rencana penanaman modal Rp 500 miliar–Rp 1 triliun berhak mendapat tax holiday 5 tahun. Investasi Rp 1 triliun–dari Rp 5 trilun mendapattax holiday selama 7 tahun. "Paling tinggi, jika menanam minimal Rp 30 triliun, otomatis dapat izin prinsip tax holiday, 20 tahun sepanjang sesuai dengan sektornya," ujar dia.
Keempat, masa transisi yang sebelumnya tak ada, kini ada yakni 50% selama 2 tahun. Misal, perusahaan yang mendapat tax holiday 20 tahun dan sudah selesai, "Tahun ke-21, dia bayar 50% dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50%. Tahun selanjutnya baru 100% ," lanjut Robert.
Robert mengatakan, keluarnya aturan ini diharapkan bisa mendorong investasi dan ekspansi dari pebisnis. Apalagi, sektornya juga diperluas dan prosesnya dipermudah.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, kemudahan tax holiday bisa melengkapi strategi pemerintah menarik minat investor. Apalagi, pemerintah juga berjanji membekukan aturan penghambat investasi. "Jika iklim usaha baik, didukung insentif pajak, investor akan masuk, " ujar Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News