Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa poin penting dalam PMK baru itu. Salah satunya dan yang paling penting adalah tambahan cakupan industri
"Yang sebelumnya hanya delapan menjadi 17 industri," kata Robert di Kantor Kemkeu, Senin (2/4).
Berikut 17 industri yang berkesempatan memperoleh tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen komputer lainnya
8. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat komunikasi
9. Industri pembuatan komponen pembuatan utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin industri, seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin, seperti piston, silinder head, dll
12. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pebuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kapal
14. Industri pembuatan komponen pembuatan utama pesawat terbang, seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen pembuatan utama kereta api termasuk mesinnya atau transmisi
16. Industri pembuatan komponen pembuatan utama mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News