Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Johana K.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan. Salah satunya tata cara pengajuan tax holiday.
Dengan tata cara pengajuan tax holiday yang baru, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menargetkan pemohon bisa mendapatkan kepastian dalam waktu lima hari dari yang sebelumnya 45 hari kerja.
“Bisa dalam lima hari ada kepastian. Harusnya ini sangat menarik. Sebab sudah tidak melalui proses pembahasan di komite,” kata Robert di Gedung Kemkeu, Senin (2/4)
Ia menjelaskan, dengan tata cara yang baru, alurnya menjadi lebih simpel. Pertama, pemohon membawa kelengkapan dokumen ke PTSP Pusat di BKPM. Kemudian, BKPM akan memastikan pemenuhan kriteria dan persyaratannya.
Setelah itu, BKPM akan mengirimkan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. Rekomendasi itu selanjutnya akan langsung ditetapkan oleh Menteri Keuangan
“Misalnya saya memenuhi syarat industrinya, lalu mau investasi Rp 30 triliun. Secara otomatis Menkeu approve dalam lima hari. Nanti sesudah dua sampai tiga tahun kami cek apakah betul tidak investasinya Rp 30 trilun,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk pengecekan kelengkapan dokumen di PTSP saja memerlukan 20 hari kerja. Setelah itu, pemohon perlu menunggu lima hari kerja untuk mendapatkan surat Kepala BKPM.
Belum lagi, setelahnya masih ada rapat komite verifikasi di mana pemohon harus menunggu 15 hari kerja. Adapun, keputusan penetapan atau penolakannya baru bisa didapatkan lima hari kerja setelahnya.
“Sekarang, setelah dapat izin, dia sudah bisa berproses. Tidak ada komite lagi yang bahas berapa signifikan kontribusi industri ini ke perekonomian dan lain-lain sehingga jadi agak panjang,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News