kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PMK 174/2019, Kemenkeu perjelas aturan perhitungan subsidi listrik


Rabu, 04 Desember 2019 / 11:56 WIB
PMK 174/2019, Kemenkeu perjelas aturan perhitungan subsidi listrik
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui peraturan terkait subsidi listrik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui peraturan terkait subsidi listrik. Beberapa poin baru ditambahkan untuk mempertegas pengaturan tata cara penghitungan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban subsidi listrik.

Aturan terbaru tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, PMK 174/2019 bertujuan menyempurnakan ketentuan tata cara, penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.

Baca Juga: Bikin bingung, Kementerian ESDM malah tunggu usulan PLN soal kenaikan tarif listrik

Tidak terdapat perubahan formula penghitungan subsidi listrik dalam beleid ini. Hanya saja, Kemenkeu menambahkan satu ayat pada pasal 8 sebagai penegasan dasar perhitungan besaran subsidi listrik.

“Besaran Subsidi Listrik didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi,  dan Parameter Subsidi  Listrik,” tertulis pada ayat itu.

Parameter Subsidi Listrik meliputi volume penjualan, pertumbuhan penjualan, bauran energi,  harga energi primer, tarif tenaga  listrik dan marjin. Juga jumlah pelanggan, golongan tarif, volume bahan  bakar, SFC,  Susut Jaringan, dan biaya non bahan bakar.

Baca Juga: PLN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah soal tarif listrik

SFC atau Specific Fuel Consumption sendiri adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk menghasilkan satu  kWh energi listrik bruto.

“Sebelumnya juga sudah dihitung dengan dasar-dasar itu, yang memang sensitif terhadap harga listrik. PMK itu untuk penguatan saja, penegasan,” tutur Askolani.

Selain itu, Kemenkeu juga mempertegas mekanisme kelebihan pembayaran subsidi listrik. Sebelumnya, selisih lebih bayar subsidi listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN dengan hasil pemeriksaan harus langsung disetorkan ke kas negara (penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu).

Baca Juga: Pemerintah Sedang Mengotak-atik Tarif Listrik, Tahun Depan Bisa Naik atau Turun

Melalui PMK 174/2019, Kemenkeu menambah opsi lain sebagai mekanisme kelebihan pembayaran yaitu diperhitungkan dengan pembayaran subsidi listrik tahun berjalan dan/atau utang subsidi listrik tahun-tahun sebelumnya.

Poin perubahan lainnya dalam beleid ini ialah Kemenkeu kini menghapus pasal mengenai implementasi subsidi listrik berbasis performa.

Sebelumnya, pasal ini dimuat sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja PT PLN dalam pelaksanaan public service obligation.

Namun Askolani mengatakan, implementasi subsidi listrik berbasis performa sudah berjalan sehingga tidak perlu lagi dimuat dalam PMK yang baru.

“ Proses penghitungan subsidi listrik berbasis performa sudah mulai diadopsi oleh metode perhitungan subsidi dalam PMK 174/2019 dengan penerapan losses/susut dan SFC (specific fuel consumption). Jadi tidak perlu dicantumkan lagi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×