Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
“Sebelumnya juga sudah dihitung dengan dasar-dasar itu, yang memang sensitif terhadap harga listrik. PMK itu untuk penguatan saja, penegasan,” tutur Askolani.
Selain itu, Kemenkeu juga mempertegas mekanisme kelebihan pembayaran subsidi listrik. Sebelumnya, selisih lebih bayar subsidi listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN dengan hasil pemeriksaan harus langsung disetorkan ke kas negara (penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu).
Baca Juga: Pemerintah Sedang Mengotak-atik Tarif Listrik, Tahun Depan Bisa Naik atau Turun
Melalui PMK 174/2019, Kemenkeu menambah opsi lain sebagai mekanisme kelebihan pembayaran yaitu diperhitungkan dengan pembayaran subsidi listrik tahun berjalan dan/atau utang subsidi listrik tahun-tahun sebelumnya.
Poin perubahan lainnya dalam beleid ini ialah Kemenkeu kini menghapus pasal mengenai implementasi subsidi listrik berbasis performa.
Sebelumnya, pasal ini dimuat sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja PT PLN dalam pelaksanaan public service obligation.
Namun Askolani mengatakan, implementasi subsidi listrik berbasis performa sudah berjalan sehingga tidak perlu lagi dimuat dalam PMK yang baru.
“ Proses penghitungan subsidi listrik berbasis performa sudah mulai diadopsi oleh metode perhitungan subsidi dalam PMK 174/2019 dengan penerapan losses/susut dan SFC (specific fuel consumption). Jadi tidak perlu dicantumkan lagi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News