Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui peraturan terkait subsidi listrik. Beberapa poin baru ditambahkan untuk mempertegas pengaturan tata cara penghitungan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban subsidi listrik.
Aturan terbaru tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, PMK 174/2019 bertujuan menyempurnakan ketentuan tata cara, penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
Baca Juga: Bikin bingung, Kementerian ESDM malah tunggu usulan PLN soal kenaikan tarif listrik
Tidak terdapat perubahan formula penghitungan subsidi listrik dalam beleid ini. Hanya saja, Kemenkeu menambahkan satu ayat pada pasal 8 sebagai penegasan dasar perhitungan besaran subsidi listrik.
“Besaran Subsidi Listrik didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan Parameter Subsidi Listrik,” tertulis pada ayat itu.
Parameter Subsidi Listrik meliputi volume penjualan, pertumbuhan penjualan, bauran energi, harga energi primer, tarif tenaga listrik dan marjin. Juga jumlah pelanggan, golongan tarif, volume bahan bakar, SFC, Susut Jaringan, dan biaya non bahan bakar.
Baca Juga: PLN akan mengikuti kebijakan dari pemerintah soal tarif listrik
SFC atau Specific Fuel Consumption sendiri adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk menghasilkan satu kWh energi listrik bruto.