kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

PM Australia disambut, tapi tanpa jamuan kenegaraan


Senin, 01 November 2010 / 21:14 WIB
ILUSTRASI. Dialog Nasional Aplikasi Kehidupan Berbhineka


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Besok, Selasa (2/11), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Australia, Julia Gillard. Namun, tidak ada agenda jamuan makan malam kenegaraan antara Presiden SBY dan PM Australia.

Pasalnya, Presiden akan segera bertolak ke meninjau kondisi para korban letusan gunung Merapi. Rencananya, besok pukul 14.00 Presiden SBY akan bertolak ke Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Menurut Presiden SBY, Perdana Menteri Australia mengerti dengan situasi yang dihadapi Indonesia saat ini. "Saya gembira atas pengertian tamu kita yang semula ada acara state dinner, melihat situasi di Indonesia baik di Mentawai maupun di Jawa Tengah maka state dinner tersebut ditiadakan," ujar SBY dalam sambutan sebelum sidang kabinet di kantor Presiden, Senin (1/11).

Perdana Menteri Australia tiba di Indonesia hari ini, Senin (1/11). Kedatangannya disambut langsung Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa yang sebelumnya memohon izin pada Presiden SBY untuk meninggalkan sidang kabinet.

Marty mengatakan, kunjungan ini adalah yang pertama kali bagi Julia Gillard setelah terpilih sebagai Perdana Menteri. "Intinya menindaklanjuti dan memperdalam hubungan yang sudah terjalin selama ini," terang Marty

Selain itu juga membahas persoalan-persoalan di kawasan, kerjasama ASEAN dan Australia, serta kerjasama dalam kelompok G-20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×