kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

PM Australia disambut, tapi tanpa jamuan kenegaraan


Senin, 01 November 2010 / 21:14 WIB
ILUSTRASI. Dialog Nasional Aplikasi Kehidupan Berbhineka


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Besok, Selasa (2/11), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Australia, Julia Gillard. Namun, tidak ada agenda jamuan makan malam kenegaraan antara Presiden SBY dan PM Australia.

Pasalnya, Presiden akan segera bertolak ke meninjau kondisi para korban letusan gunung Merapi. Rencananya, besok pukul 14.00 Presiden SBY akan bertolak ke Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Menurut Presiden SBY, Perdana Menteri Australia mengerti dengan situasi yang dihadapi Indonesia saat ini. "Saya gembira atas pengertian tamu kita yang semula ada acara state dinner, melihat situasi di Indonesia baik di Mentawai maupun di Jawa Tengah maka state dinner tersebut ditiadakan," ujar SBY dalam sambutan sebelum sidang kabinet di kantor Presiden, Senin (1/11).

Perdana Menteri Australia tiba di Indonesia hari ini, Senin (1/11). Kedatangannya disambut langsung Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa yang sebelumnya memohon izin pada Presiden SBY untuk meninggalkan sidang kabinet.

Marty mengatakan, kunjungan ini adalah yang pertama kali bagi Julia Gillard setelah terpilih sebagai Perdana Menteri. "Intinya menindaklanjuti dan memperdalam hubungan yang sudah terjalin selama ini," terang Marty

Selain itu juga membahas persoalan-persoalan di kawasan, kerjasama ASEAN dan Australia, serta kerjasama dalam kelompok G-20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×