kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Plat Nomor Kendaraan RF Tak Berlaku Mulai Oktober 2023, Cek Biaya Nopol Cantik


Jumat, 27 Januari 2023 / 13:52 WIB
Plat Nomor Kendaraan RF Tak Berlaku Mulai Oktober 2023, Cek Biaya Nopol Cantik
ILUSTRASI. Plat Nomor Kendaraan RF Tak Berlaku Mulai Oktober 2023, Cek Biaya Nopol Cantik (KONTAN/Daniel Prabowo)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Info penting bagi pemilik mobil dengan plat nomor kendaraan RF. Cek juga biaya untuk membuat plat nomor kendaraan cantik.

Dilansir dari website Korlantas Polri, penerbitan plat nomor kendaraan RF baik pembuatan baru maupun perpanjangan akan di stop atau dihentikan pada 10 Oktober 2023.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23).

Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. “Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Baca Juga: Siapa Penerima Hoegeng Award 2022? Simak Kriteria dan Syaratnya

Biaya plat nomor kendaraan cantik

Pemilik kendaraan berhak menggunakan plat nomor kendaraan dengan angka pilihan atau angka cantik. Lalu berapa biaya plat nomor cantik?

Biaya plat nomor cantik untuk kendaraan mobil dan motor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.   

Berdasarkan PP tersebut, berikut biaya plat nomor kendaraan cantik untuk mobil dan motor:

  • Biaya plat nomor cantik dengan pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 
  • Biaya plat nomor cantik dengan pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000 
  • Biaya plat nomor cantik dengan pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 
  • Biaya plat nomor cantik dengan pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000. 

Untuk mendapatkan plat nomor cantik, masyarakat bisa membuat surat permohonan. Selanjutnya, pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan biaya plat nomor cantik yang dipilih.

Namun ingat, plat nomor cantik tersebut tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 3, plat nomor cantik pilihan hanya berlaku lima tahun. 

Kemudian, jika tidak dilanjutkan masa berlakunya, sesuai Pasal 7 ayat 8, kendaraan bermotor akan diberikan NRKB yang sesuai dengan urutan.  

Jadi setiap lima tahun, harus diperpanjang NRKB pilihan meliputi pemilihan nomor registrasi, serta seri huruf atau tanpa seri huruf. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×