kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PKS sebut Dewan Pengawas harus bisa membuktikan diri memperkuat KPK


Jumat, 20 Desember 2019 / 15:46 WIB
PKS sebut Dewan Pengawas harus bisa membuktikan diri memperkuat KPK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, para calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus membuktikan mampu bekerja profesional tanpa membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengutip Kompas.com, kehadiran Dewas KPK sesuai dengan UU KPK No 19/2019 sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap bakal membuat ruang gerak KPK terbatas.

Baca Juga: Tumpak Hatorangan Panggabean diangkat jadi Ketua Dewan Pengawas KPK

"Siapa pun yang dipilih sebagai Dewas KPK ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya," kata Hidayat di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Hidayat berharap Dewas KPK mampu memperkuat komitmen Presiden Joko Widodo dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Dewas ini adalah pilihan Pak Jokowi dan Pak Jokowi berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menguatkan KPK, maka harapannya Dewas nanti dapat menguatkan komitmen mencegah dan memberantas korupsi melalui UU yang baru," ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Cs sah menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×