Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang membahas posisi Luthfi Hasan Ishaaq sebagai presiden pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat PKS Mardana Ali Sera mengatakan, ada kemungkinan Luthfi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Presiden PKS.
"Kami sedang membahas konsekuensi dari kasus yang menimpa Pak Luthfi. Kemungkinan akan ada Plt (Pelaksana Tugas). Tapi (Plt) itu belum diputuskan," kata Mardani saat dihubungi wartawan, Kamis (31/1).
PKS saat ini sedang mendalami konstruksi hukum atas dugaan penyuapan terhadap Luthfi Hasan. Menurut Mardani, PKS akan mencermati konstruksi hukum tersebut dan menyusun tindak lanjut atas penetapan tersangka bagi Luthfi itu.
Ketika ditanya apakah PKS merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Mardani menyerahkan sepenuh kepada penilaian masyarakat. "Kami ingin publik yang menilai," imbuhnya.
Secara pribadi, Mardani yang juga anggota Badan Legislasi DPR ini mengakui ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa pucuk pimpinan PKS ini. Sebab, dia mengatakan pasal sangkaan terhadap Luthfi itu tidak tepat. "Pasal 12a dan 12b merupakan pasal penyuapan. Tapi Pak Luthfi tidak bertemu, tidak menerima dan tidak berjanji. Meski demikian, kami hormati KPK," pungkas Mardani.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dugaan suap dalam impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Anggota Komisi I DPR ini diduga menerima suap atas penganggaran impor daging sapi. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News