CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.919   -93,00   -0,59%
  • IDX 7.272   -36,38   -0,50%
  • KOMPAS100 1.112   -5,65   -0,51%
  • LQ45 882   -4,06   -0,46%
  • ISSI 220   -1,03   -0,47%
  • IDX30 452   -2,27   -0,50%
  • IDXHIDIV20 543   -3,20   -0,59%
  • IDX80 127   -0,72   -0,56%
  • IDXV30 136   -1,60   -1,16%
  • IDXQ30 150   -0,90   -0,60%

Mahasiswi muda itu akhirnya dilepas KPK


Kamis, 31 Januari 2013 / 09:32 WIB
Mahasiswi muda itu akhirnya dilepas KPK
ILUSTRASI. Selain nyeri dada, masih banyak gejala pneumonia lain yang dapat Anda alami. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan M (19), mahasiswi yang ditangkap bersama tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging sapi impor, Kamis (31/1). Setelah diperiksa penyidik KPK, M dinyatakan tidak terlibat kasus dugaan suap yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu.

"Hasil pemeriksaan, M tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Maka kita putuskan untuk melepaskan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (31/1). M meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 02.10 WIB dini hari.

Ia mengenakan rok mini dan atasan baju lengan panjang berwarna hitam dengan menumpang taksi. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan kantor KPK. M, yang berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta itu hanya menunduk dan menutupi wajahnya.

Ia diketahui ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap impor daging sapi, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013) malam. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah.

Kabarnya, M sudah dipersiapkan menemani Ahmad Fathanah di hotel tersebut.Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. Keempatnya diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Melalui gelar perkara, KPK menyimpulkan, ada dua alat bukti yang cukup menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Juard Effendi, Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap daging impor itu.

Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka.

(Dian Maharani/ Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×