kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

PKS: HIdayat naik bukan karena kalah Pilkada


Senin, 24 September 2012 / 19:23 WIB
PKS: HIdayat naik bukan karena kalah Pilkada
ILUSTRASI. Tanaman hias


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera berharap Ketua Fraksi PKS yang baru Hidayat Nurwahid bisa meningkatkan peran politik PKS di parlemen. Hal ini penting sebagai modal PKS menghadapi Pemilu 2014.

PKS menyadari pentingnya penguatan peran fraksi di parlemen menjelang Pemilu legislatif 2014 . Mahfudz mengumpamakan fraksi sebagai ujung tombak partai yang merepresentasikan aktifitas partai di tingkat nasional.

Karena itu, Mahfudz menolak bahwa penempatan Hidayat sebagai ketua fraksi PKS akibat kinerja Mustafa Kamal kurang memuaskan. Menurutnya, pengangkatan Hidayat Nur Wahid sebagai Ketua fraksi PKS merupakan bagian dari rotasi rutin yang dilakukan partai saban tahunnya dan telah melalui pertimbangan matang.

"Rotasi kepemimpinan di fraksi dievaluasi setiap tahunnya," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9).

Pemilu legislatif yang akan terlaksana sebentar lagi merupakan tanda pengingat bahwa internal PKS di fraksi perlu berkonsolidasi. Karena itu, imbuhnya, diharapkan tidak akan ada perubahan posisi Hidayat sebagai Ketua Fraksi hingga 2014 mendatang.

Penempatan Hidayat sebagai ketua fraksi PKS juga bukan konsekuensi dari kekalahan PKS pada pemilihan umum kepala daerah DKI Jakarta, yang baru saja berlangsung. "Ini tidak kaitan dengan Pilkada ini urusan DPP," ungkap Mahfudz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×