kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

PKS desak revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas


Rabu, 12 Desember 2012 / 12:05 WIB
ILUSTRASI. PLN rutin mengadakan giveaway token listrik gratis setiap minggu. KONTAN/BAihaki/1/4/2020


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, langkah PKS tak seirama dengan fraksi lainnya.

Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa beberapa fraksi lain masih ingin mengendapkan pembahasan revisi UU KPK ini di Prolegnas jangka panjang. Dengan begitu, peluang revisi UU KPK masih terbuka pada tahun 2014 mendatang.

Langkah PKS yang ingin mengeluarkan revisi UU KPK dari Prolegnas ini bukan tanpa alasan. Hidayat mengatakan, KPK masih tetap bisa bekerja dan mempunyai kewenangan yang mumpuni dengan undang-undang yang ada. "Maka biarkan mereka bekerja dengan yang ada dulu," tegas Hidayat, Rabu (12/12).

PKS telah secara resmi meminta pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan mitra kerja pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. PKS sendiri menilai revisi undang-undang itu sebagai bentuk pelemahan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×