kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

PKS desak revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas


Rabu, 12 Desember 2012 / 12:05 WIB
PKS desak revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas
ILUSTRASI. PLN rutin mengadakan giveaway token listrik gratis setiap minggu. KONTAN/BAihaki/1/4/2020


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, langkah PKS tak seirama dengan fraksi lainnya.

Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa beberapa fraksi lain masih ingin mengendapkan pembahasan revisi UU KPK ini di Prolegnas jangka panjang. Dengan begitu, peluang revisi UU KPK masih terbuka pada tahun 2014 mendatang.

Langkah PKS yang ingin mengeluarkan revisi UU KPK dari Prolegnas ini bukan tanpa alasan. Hidayat mengatakan, KPK masih tetap bisa bekerja dan mempunyai kewenangan yang mumpuni dengan undang-undang yang ada. "Maka biarkan mereka bekerja dengan yang ada dulu," tegas Hidayat, Rabu (12/12).

PKS telah secara resmi meminta pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan mitra kerja pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. PKS sendiri menilai revisi undang-undang itu sebagai bentuk pelemahan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×