Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, langkah PKS tak seirama dengan fraksi lainnya.
Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa beberapa fraksi lain masih ingin mengendapkan pembahasan revisi UU KPK ini di Prolegnas jangka panjang. Dengan begitu, peluang revisi UU KPK masih terbuka pada tahun 2014 mendatang.
Langkah PKS yang ingin mengeluarkan revisi UU KPK dari Prolegnas ini bukan tanpa alasan. Hidayat mengatakan, KPK masih tetap bisa bekerja dan mempunyai kewenangan yang mumpuni dengan undang-undang yang ada. "Maka biarkan mereka bekerja dengan yang ada dulu," tegas Hidayat, Rabu (12/12).
PKS telah secara resmi meminta pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan mitra kerja pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. PKS sendiri menilai revisi undang-undang itu sebagai bentuk pelemahan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News