Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam dugaan pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri, Selasa (11/12). Hassan akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SP (Sudjadnan Parnohadiningrat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, Sudjadnan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Departemen Luar Negeri diantaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005. Saat dugaan korupsi itu dilakukan, Hassan menjabat sebagai menteri.
Sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Budi Bowoleksono dan Duta Besar RI di Kanada Dienne Dhardianti Mohario.
Adapun tersangka Sudjadnan juga berstatus terpidana dalam kasus korupsi yang lain. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini divonis setelah terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal.
Sudjadnan menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Dia juga menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.
Korupsi itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 sampai September 2004. Ketika itu, Slamet adalah Duta Besar Indonesia untuk Singapura dan Sudjadnan menjabat Sekjen Departemen Luar Negeri. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News