Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Taro Putra Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma.
"Mengabulkan perpanjangan waktu sekaligus memberikan PKPU tetap kedua bagi debitur, PT Taro Putra Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma selama 59 hari," kata Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pertiwi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Sejatinya dari rekomendasi hakim pengawas, diajukan waktu perpanjangan selama 60 hari. Sementara dalam rapat sebelumnya, para kreditur menyetujui usulan Taro Putra Paloma dan Balaraja Bisco Paloma untuk memperpanjang PKPU selama 120 hari.
Sedangkan usulan perpanjangan PKPU selama 120 hari muncul sebab konsultan keuangan Taro Putra Paloma dan Balaraja Bisco Paloma, Deloitte butuh waktu untuk menyusun proposal perdamaian yang terintegrasi dengan induknya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang juga tengah menjalani PKPU.
Taro Putra Paloma dan Balaraja Bisco Paloma masuk belenggu PKPU atas permohonan dari PT Bank UOB Indonesia. Perkara yang terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini dikabulkan pada 5 September 2018.
Sementara dalam PKPU tagihan kepada Taro dan Balaraja mencapai Rp 686,51 miliar. Perinciannya berasal dari 1 kreditur separatis (dengan jaminan) yang didaftarkan UOB senilai Rp 190,71 miliar, dan 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 495,80 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News