kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Grahalintas Properti diperpanjang 63 hari


Selasa, 07 Juni 2016 / 17:49 WIB
PKPU Grahalintas Properti diperpanjang 63 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Grahalintas Properti kembali meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 90 hari. Hal itu disampaikan dalam rapat kreditur yang seharusnya beragendakan pembahasan atas revisi proposal perdamaian, Selasa (7/6).

Adapun perpanjangan tersebut diakui Grahalintas akan dimanfaatkan untuk kembali menyusun proposal perdamaian yang baru. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih terus menyusun proposal perdamaian sesuai dengan permintaan para kreditur.

Sekadar informasi, dari 90 hari masa perpanjangan yang ditawarkan Grahalintas, para kreditur hanya menyetujui 63 hari masa perpanjangan. Persetujuan itu pun dilakukan dengan cara aklamasi dalam rapat.

Salah satu kreditur Grahalintas, PT Bank CIMB Niaga Tbk yang juga merupakan satu-satunya kreditur separatis mengatakan, pihaknya memberikan perpanjangan lantaran Grahalintas belum memberikan jaminan keamanan.

"Kami telah melakukan pembicaraan yang kondusif dan terbuka oleh Grahalintas tapi belum ada titik temu terutama dalam jangka waktu pembayaran," ungkap Swandy Halim, kuasa hukum CIMB Niaga.

Dia bilang, dalam pembicaraan di luar pengadilan Grahalintas menawarkan penyelasaian utang 16 tahun 9 bulan dengan grace period satu tahun.

Padahal, sebelumnya perusahaan properti itu menawarkan penyelesaian selama 13 tahun dengan grace period tiga tahun.

Grahalintas telah dinyatakan default alias gagal bayar sejak 8 Maret 2016, sehingga terjadi percepatan jatuh tempo dan diwajibkan untuk melunasi seluruh utang yang mencapai US$ 72,16 juta. Debitur baru melakukan pembayaran pada 19 Maret 2016 atau lima hari sejak permohonan PKPU didaftarkan.

Alhasil, dana yang semula dibayarkan untuk membayar cicilan utang dijadikan sebagai pengurang total utang pokok debitur. Grahalintas menyetor dana Rp 80 miliar, sedangkan cicilan yang jatuh tempo sejak 1 Agustus 2015 diperkirakan mencapai Rp 84 miliar.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×