Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang, PT Exist Assetindo alot. Pasalnya, jumlah nasabah investasi properti ini terus bertambah. Bahkan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memperkirakan jumlah nasabah bisa mencapai 1.500 orang.
Makanya, pengurus PKPU memutuskan memperpanjang waktu akhir pendaftaran penagihan utang para nasabah. "Tadinya, waktu akhir penagihan utang hanya sampai 28 Maret 2014, tapi diperpanjang sampai Jumat (11/4)," kata pengurus PKPU Darwin Aritonang, Kamis (3/4).
Hingga saat ini, jumlah kreditur yang menyampaikan tagihan sudah lebih dari 800 orang. Kendati begitu, pengurus mengaku belum menghitung persis total utang Exist yang sudah jatuh tempo.
Dari 800 nasabah yang ada, utang Exist mencapai Rp 1,29 triliun. Perinciannya, di produk promissory note Seri D sebesar Rp 750 miliar, Exist Property Investment (EPI) senilai Rp 457,32 miliar, dan Penyertaan Saham Rp 87,7 miliar.
Darwin mengusulkan untuk memperpanjang PKPU sementara, menjadi PKPU tetap. Pasalnya PKPU sementara ini akan berakhir 17 April 2014.
PKPU tetap nantinya memberikan memberikan waktu bagi Exist dan nasabah mematangkan penyusunan restrukturisasi utang.
Sementara, Antonius Christian Gunawan, nasabah Exist mempertanyakan penyusutan aset-aset milik Exist. Di laporan Exist Juni 2013 ada 150 Sertifikat Hak Milik (SHM), tapi 25 Juli 2013, setelah Exist gagal bayar SHM-nya tinggal 89 saja. "Hanya dalam waktu satu bulan, SHM-nya hilang 61 sertifikat," ujarnya.
Selain itu, nasabah juga mendesak penggantian pengurus. Pasalnya pengurus saat ini Kantor Darwin Aritonang, diajukan oleh Exist dan pernah bekerja di kantor Gani Djemat & Partners (GDP) yang selama ini berada di pihak Exist. "Sulit membayangkan hak kreditur diakomodasi," katanya.
Nantinya, keputusan ini akan dibacakan Majelis Hakim Jumat pekan depan (11/4). Yakni soal perpanjangan PKPU serta usul pergantian pengurus proses restrukturisasi utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News