kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bestbuy dalam PKPU sementara


Selasa, 01 Desember 2015 / 09:44 WIB
Bestbuy dalam PKPU sementara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) dapat tersenyum lebar.

Pasalnya hakim Pengadilan Niagara Jakarta Pusat menyetujui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan terhadap PT Bestbuy Home Shopping.

Kisworo, ketua majelis hakim persidangan mengatakan, permohonan PKPU itu diterima lantaran pihak MNC dapat membuktikan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih secara sederhana kepada Bestbuy.

"Menerima permohonan PKPU pemohon (MNC) untuk seluruhnya dan menyatakan termohon PKPU (Bestbuy) dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ucap Kisworo dalam amar putusannya, Senin (30/11).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat permohonan PKPU tersebut sudah memenuhi syarat-syarat PKPU yang tertuang dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dimana salah satu syaratnya menyebutkan, permohonan PKPU harus lah dapat dibuktikan secara sederhana.

Menurut majelis, kesederhanaan tersebut dapat dibuktikan MNC melalui surat somasi atau surat peringatan yang dilayangkannya terhadap Bestbuy.

"Dimana majelis berpendapat adanya surat somasi sudah menjelaskan kalau utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," sambung Kisworo.

Dimana, surat somasi tersebut dilayangkan MNC kepada Bestbuy lantaran Bestbuy sudah tak dapat membayar utangnya.

Padahal utang tersebut telah jatuh tempo pada akhir tahun lalu

Sekadar informasi utang yang telah jatuh tempo tersebut sebesar Rp 880,22 juta.

Selain itu, majelis juga menyatakan Bestbuy terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni PT Sun Televisi Network dengan total utang sebesar Rp 6,78 miliar.

Sementara itu dalil Bestbuy mengenai jumlah utang yang masih dalam perdebatan karena tidak sesuai dengan monitoring pun dinilai majelis kurang tepat.

Pasalnya, dalam proses persidangan Bestbuy justru tak bisa membuktikan jumlah utang sebenarnya yang harus dibayarkan kepada MNC.

Kuasa hukum MNC Ricky K. Margono pun menyambut positif keputusan hakim tersebut karena, sudah sesuai dengan dalil-dalil yang ia sampaikan dalam persidangan.

"Kami juga berharap bisnis debitur masih lancar karena PKPU ini juga demi kepentingan debitur, agar kami para kreditur memiliki kepastian hukum atas utang-utang debitur," ungkapnya seusai persidangan.

Sementara, kuasa hukum Bestbuy Sahat Siburian berpendapat dalam putusan tersebut bukti yang ia ajukan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Kita tak menampik adanya utang tapi jumlah utangnya sendiri masih menjadi perdebatan," ungkap dia kepada KONTAN.

Tak hanya itu ia juga menyampaikan utang kepada kreditur lain PT Sun Televisi Network juga masih diberdebatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu lantaran perkara tersebut masih dalam tahap banding.

"Kalau dalam persidangan awal saja masih ada perdebatan nilai utang bagaimana kita mau menyusun proposal perdamaian?," tegas Sahat.

Dalam putusan ini pula, majelis hakim turut mengangkat Perry Cornelius Parluhutan Sitohanh, Christo Condrad Hutabarat, dan Rulianto sebagai tim pengurus PKPU.

Dimana nantinya, tim pengurus lah yang menjebatani Bestbuy dengan MNC dan para kreditur lainnya untuk membentuk suatu perdamaian.

Sekadar tahu saja, ini adalah permohonan PKPU kedua yang dilayangkan MNC kepada Bestbuy.

Adapun pada 16 September lalu majelis hakim menolak permohonan PKPU MNC terhadap Bestbuy.

Saat itu majelis menolak permohonan PKPU MNC lantaran, MNC tak bisa membuktikan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih itu secara sederhana.

Sehingga tidak memenuhi syarat Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dn PKPU.

Adapun dalam UU tersebut menyebutkan salah satu syarat utang dalam permohonan PKPU harus lah sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×