kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tuntutan PKPU Netwave ke BTEL dikabulkan hakim


Senin, 10 November 2014 / 16:19 WIB
Tuntutan PKPU Netwave ke BTEL dikabulkan hakim
ILUSTRASI. Revisi Permen ESDM PLTS Atap Akan Turunkan Minat Publik dan Rugikan Pengusaha


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Netwave Multi Media (NMM) kepada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dikabulkan hakim. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan, perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjalani proses PKPU sementara selama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan oleh PT NMM telah memenuhi persyaratan. NMM adalah kreditur BTEL, dan juga diakui oleh BTEl sendiri. Majelis juga menemukan bukti adanya utang BTEL kepada NMM yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Jamaludin juga menilai, kekayaan yang dimiliki BTEL tidak mungkin untuk menyelesaikan utang-utangnya. "Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 30 hari sejak tanggal yang diucapkan putusan ," katanya saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Selain itu, Jamaludin juga menunjuk Titik Tedjaningsih merupakan hakim di PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas. Majelis hakim juga mengangkat William Eduard Daniel dan Imran Nating sebagai pengurus PKPU.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum BTEL Aji Wijaya mengaku pihaknya terkejut atas PKPU sementara yang diberikan majelis hakim yakni selama 30 hari. Majelis hakim kata Aji, tidak menjelaskan pertimbangannya keputusan tersebut. Pasalnya dalam Undang-Undang, harusnya waktu selama 45 hari dalam proses PKPU sementara. "Yang kami sampaikan ringkasan rencana perdamaian mungkin pikirnya majelis karena kita sudah siap, jadi dipercepat. Tapi itu terlalu singkat," kata Aji.

Kendati demikian, BTEL akan melihat terlebih dahulu rapat kreditur yang waktu perdananya akan ditentukam hakim pengawas nanti. Aji mengaku pihaknya akan bekerja keras untuk mencapai perdamaian dan untuk mendapatkan dukungan dari NMM.

Sementara itu, kuasa hukum NMM, Sandra Nangoy, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengaku pihaknya akan mengikuti prosedur selanjutnya terkait PKPU sementara yang telah diputuskan majelis. Pihaknya akan mempersiapkan proposal lanjutan yang lebih terperinci dalam proses PKPU tersebut. "Semakin cepat semakin baik," imbuh dia.

NMM mengajukan permohonan PKPU terhadap BTEL sejak 23 Oktober 2014 lantaran BTEL tidak dapat memenuhi kewajubannya untuk membayar biaya perangkat infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp 54 juta per bulan yang penyewaannya dilaksanakan sejak 16 November 2009. Pada awalnya pembayaran sewa ini berjalan lancar. Namun sejak masa sewa tahun 2012, BTEL tidak dapat memenuhi kewajibannya hingga jatuh tempo pada Mei 2014.

Dalam persidangan sebelumnya, BTEL menyerahkan ringkasan proposal perdamaian sebagai bentuk komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran utang-utangnya kepada para krediturnya. Dalam ringkasan proposal perdamaian tersebut, BTEL akan menyelesaikan utang-utangnya dengan beberapa skema. Namun, belum ada spesifikasi atau detail mengenai waktu pelunasan utang lantaran hal itu perlu ditentukan melalui rapat kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×