kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.575   -83,00   -0,47%
  • IDX 6.694   7,61   0,11%
  • KOMPAS100 877   0,08   0,01%
  • LQ45 664   -1,62   -0,24%
  • ISSI 234   0,43   0,18%
  • IDX30 370   -1,49   -0,40%
  • IDXHIDIV20 456   -2,46   -0,54%
  • IDX80 100   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 127   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 118   -0,58   -0,49%

PKL akan diberikan sertifikat HGB


Rabu, 07 Oktober 2015 / 13:10 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Kementerian tersebut akan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan bagi para PKL.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, penerbitan dan pemberian hak guna bangunan bagi para PKL yang menempati tanah negara tersebut rencananya akan diberikan selama lima tahun dan bisa diperpanjang bila pemerintah daerah setempat menginginkannya. "Tujuan kebijakan ini supaya PKL bisa menggunakan sertifikat HGB yang diberikan kepada mereka untuk cari pinjaman dan menambah modal usaha mereka," kata Ferry Rabu (7/10).

Meskipun akan memberikan fasilitas sertifikat HGB bagi para PKL, Ferry mengatakan, fasilitas tersebut tidak akan diberikan secara serampangan. Fasilitas itu hanya akan diberikan kepada PKL yang tempat usahanya berada di kawasan penataan PKL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×