kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

PKL akan diberikan sertifikat HGB


Rabu, 07 Oktober 2015 / 13:10 WIB
PKL akan diberikan sertifikat HGB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Kementerian tersebut akan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan bagi para PKL.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, penerbitan dan pemberian hak guna bangunan bagi para PKL yang menempati tanah negara tersebut rencananya akan diberikan selama lima tahun dan bisa diperpanjang bila pemerintah daerah setempat menginginkannya. "Tujuan kebijakan ini supaya PKL bisa menggunakan sertifikat HGB yang diberikan kepada mereka untuk cari pinjaman dan menambah modal usaha mereka," kata Ferry Rabu (7/10).

Meskipun akan memberikan fasilitas sertifikat HGB bagi para PKL, Ferry mengatakan, fasilitas tersebut tidak akan diberikan secara serampangan. Fasilitas itu hanya akan diberikan kepada PKL yang tempat usahanya berada di kawasan penataan PKL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×