kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

PKL akan diberikan sertifikat HGB


Rabu, 07 Oktober 2015 / 13:10 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Kementerian tersebut akan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan bagi para PKL.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, penerbitan dan pemberian hak guna bangunan bagi para PKL yang menempati tanah negara tersebut rencananya akan diberikan selama lima tahun dan bisa diperpanjang bila pemerintah daerah setempat menginginkannya. "Tujuan kebijakan ini supaya PKL bisa menggunakan sertifikat HGB yang diberikan kepada mereka untuk cari pinjaman dan menambah modal usaha mereka," kata Ferry Rabu (7/10).

Meskipun akan memberikan fasilitas sertifikat HGB bagi para PKL, Ferry mengatakan, fasilitas tersebut tidak akan diberikan secara serampangan. Fasilitas itu hanya akan diberikan kepada PKL yang tempat usahanya berada di kawasan penataan PKL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×