kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PKL akan diberikan sertifikat HGB


Rabu, 07 Oktober 2015 / 13:10 WIB
PKL akan diberikan sertifikat HGB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Kementerian tersebut akan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan bagi para PKL.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, penerbitan dan pemberian hak guna bangunan bagi para PKL yang menempati tanah negara tersebut rencananya akan diberikan selama lima tahun dan bisa diperpanjang bila pemerintah daerah setempat menginginkannya. "Tujuan kebijakan ini supaya PKL bisa menggunakan sertifikat HGB yang diberikan kepada mereka untuk cari pinjaman dan menambah modal usaha mereka," kata Ferry Rabu (7/10).

Meskipun akan memberikan fasilitas sertifikat HGB bagi para PKL, Ferry mengatakan, fasilitas tersebut tidak akan diberikan secara serampangan. Fasilitas itu hanya akan diberikan kepada PKL yang tempat usahanya berada di kawasan penataan PKL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×