Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Marwan Jafar menegaskan, negara sudah bahaya darurat narkoba. Karena itu, perang terhadap narkoba menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa, buka hanya pemerintah dan aparat penegak hukum semata.
Karena itu menurut Marwan, perang terhadap narkoba harus terus diteriakkan oleh siapa saja sampai kapan pun. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan bahwa narkoba sudah menggerogoti sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, narkoba harus menjadi musuh bersama seluruh elemen masyarakat.
"Sebab bahaya yang ditimbulkan narkoba amat sangat dahsyat, sama seperti tindak kejahatan korupsi," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1).
Ketua Fraksi PKB di Dewan Perwakilan rakyat ini juga mengapresiasi dan mendorong kinerja Badan Narkotika Nasional untuk terus berupaya memberantas narkoba di semua lini. Menurutnya, BNN tidak mungkin melakukan penggerebekan dan menangkap seseorang atau kelompok, jika tidak disertai info atau bukti awal yang valid.
BNN, kata Marwan, tidak ingin mempertaruhkan reputasi dan kredibilitasnya dalam melakukan pekerjaannya jika hanya untuk mencari sensasi. Sebab, lanjut Marwan, BNN diharapkan tidak tebang pilih dalam menangkap gembong, pengedar maupun pemakai narkoba. Marwan pun mengimbau pemerintah mengetatkan pengawasan di jalur masuk peredaran narkoba seperti bandara dan pelabuhan.
Sebab, lanjut Marwan, BNN perlu menguatkan jalinan kerja sama dengan pihak terkait agar intensitas penyelundupan narkoba bisa semakin ditekan. Marwan menambahkan, penguatan kerja sama harus ditopang penyediaan sumber daya manusia yang berjiwa anti narkoba.
"Serta dukungan peralatan yang canggih dan modern untuk mendeteksi keberadaan narkoba secara cepat dan mudah," tandas Marwan.
Lebih lanjut Marwan menuturkan, Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan untuk memberantas narkoba, termasuk Instruksi Presiden nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Pijakan hukum ini, kata Marwan, dapat digunakan BNN atau instansi penegak hukum lain untuk membersihkan seluruh aparatur negara dari pengaruh narkoba. Misalnya dilakukan inspeksi mendadak atau tes urine secara rutin di kantor pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.
"Patut diketahui bahwa negara bahaya darurat narkoba tidak semata menjadi perhatian dan tanggung jawab BNN. Seluruh aparat penegak hukum di negeri ini juga semestinya sadar bahwa pihak-pihak yang secara sah dan meyakinkan terlibat narkoba harus dihukum seberat-beratnya," ujar Marwan.
Atas dasar itu, lanjut Marwan, pasal yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum bisa berlapis, termasuk pasal pencucian uang. Putusan majelis hakim, tandas Marwan, tidak boleh membuka ruang bagi tersangka narkoba untuk mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, Marwan juga memandang perlu adanya pendidikan anti narkoba sejak dini.
Hal ini dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan formal dengan memasukkan kurikulum tentang narkoba di sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta. Begitu juga pendidikan non formal dengan sosialisasi, pelatihan, penyuluhan secara intensif dan berkesinambungan akan bahaya narkoba.
"Karena saat ini pemakaian narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar akan tetapi sudah mencapai pedesaan," ungkap Marwan.
Lebih jauh Marwan mengkhawatirkan, jika langkah pencegahan sejak dini tidak dilakukan, maka negara ini dalam bahaya. Diharapkan dengan pendidikan sejak dini ini, istilah “Negara Bahaya Narkoba” dapat diubah menjadi “Negara Bebas Narkoba”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News