kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Pindah ke IKN Nusantara, Ini Tambahan Tunjangan yang akan Diterima PNS


Jumat, 04 Maret 2022 / 09:02 WIB
Pindah ke IKN Nusantara, Ini Tambahan Tunjangan yang akan Diterima PNS
ILUSTRASI. Pindah ke IKN Nusantara, Ini Tambahan Tunjangan yang akan Diterima PNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota (IKN) Nusantara. Apa saja tunjangan tambahan bagi ASN atau PNS yang pindah ke IKN Nusantara?

Pemerintah menegaskan pindah tugas PNS ke IKN Nusantara adalah wajib. Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan ASN / PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian atau lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN.

Kementerian PANRB menekankan, ASN / PNS yang saat ini bekerja pada kementerian atau lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara. Hal ini menanggapi banyaknya informasi yang beredar bahwa ASN enggan pindah ke IKN yang terletak di Kalimantan Timur.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian atau lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," tegasnya melalui keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Tjahjo Kumolo menambahkan, dari hasil diskusi nantinya akan diputuskan nama-nama ASN / PNS dari setiap kementerian atau lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara, beserta informasi apakah ASN / PNS yang bersangkutan akan membawa keluarga atau tidak.

Baca Juga: Dibangun Mulai Tahun ini, Berikut Tahapan Pembangunan IKN Nusantara

Pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para ASN / PNS yang pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.

Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN / PNS yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan. "Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

"Kalau di korporasi misalnya (ada) tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN / PNS yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet tunjangan fasilitas yang didapatkan. Tunjangan fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara. "Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com.

Selain itu kata Sidik, ASN / PNS yang pindah ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan tunjangan berupa fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN. "Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.

ASN / PNS pindah mulai 2023

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga kini belum ada ASN yang menyatakan menolak dipindahtugaskan ke IKN Nusantara. Termasuk ASN yang mengajukan pensiun dini. "Sampai sekarang belum diputuskan nama-nama ASN yang harus pindah nanti 2023 dan belum ada yang resmi mengajukan menolak dipindah," ungkap Tjahjo.

Rancangan undang-undang Ibu Kota Negara Nusantara (RUU IKN) telah disahkan, selanjutnya pembangunan pun akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini hingga 2024. Nantinya sejumlah IKN Nusantara ini akan ditempati para pegawai ASN.

Awalnya, berdasarkan informasi dari situs ikn.go.id akan ada 500.000 ASN pindah ke IKN Nusantara. Namun sekarang, informasi di halaman situs tersebut telah dihapus.

Adapun IKN Nusantara dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional.

Mengacu pada visi tersebut, konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di IKN berlandaskan pada smart governance yang diharapkan bisa menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan kolaboratif.

Kemenpan RB bersama instansi terkait juga tengah melakukan pembahasan intensif dalam rangka simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, dan penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.

Perkantoran pemerintahan di IKN Nusantara akan dibangun dalam konsep kantor bersama (shared offices) yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, flexible working arrangement agar cara kerja lebih informal, interaktif, kasual, dan tidak terbatas ruang-ruang kantor, serta menerapkan cara kerja secara hibrida yang berbasis TIK.

Oleh karena itu, Kemenpan RB menilai pentingnya mendorong penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) secara komprehensif.

Itulah rencana tunjangan bagi ASN / PNS yang akan pindah ke IKN Nusantara. Apapun kondisinya, abdi negara harus siap bertugas dimana saja!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Pindah ke IKN Nusantara, ASN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan",


Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×