kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamanan berlipat disiapkan jelang sidang Djoko


Selasa, 03 September 2013 / 11:20 WIB
Pengamanan berlipat disiapkan jelang sidang Djoko
ILUSTRASI. Siluet warga melintasi jalan di kawasan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Novrian Arbi.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa mantan Korlantas Porli Irjen Djoko Susilo akan digelar Selasa ini (3/9) pukul 13.00 WIB.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menyiapkan pengamanan ektra. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Tipikor sudah menyiapkan baracuda dan metal detector untuk mengamankan sidang jenderal bintang dua itu.

Selain mobil satellite news gathering (SNG) milik stasiun televisi, pagi ini di pelataran parkir Pengadilan sudah bertengger sebuah baracuda yang disiapkan khusus untuk mengamankan sidang Irjen Djoko.

Tak hanya itu, ruang sidang lantai 1 yang rencananya akan menjadi tempat pembacaan putusan nasib sang jenderal, juga sudah disterilkan oleh personel Polsek Setiabudi dan Polda Metro Jaya.

Metal detector pun sudah disiapkan di pintu masuk ruang sidang. Alat khusus pendeteksi ini ternyata sudah dibawa ke pengadilan sejak Senin sore kemarin (2/9).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan Djoko terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek simulator SIM dan melakukan pencucian uang dari harta yang dimilikinya.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan  hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Dalam kasus simulator SIM, Djoko didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Korlantas Polri.

Ia disebut menerima keuntungan dari pengadaan proyek senilai Rp 32 miliar. Tak hanya itu, ia pun dijerat dengan dakwaan pencucian uang.

Jumlah harta yang dimilikinya dinilai tidak sepadan dengan laporan harta yang disampaikannya ke KPK. Dalam periode 2003 hingga Maret 2010 kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan USD 60 ribu dan periode Oktober 2010-2012 berjumlah RP 42,96 miliar. 

Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×