Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan KPK tetap menangani beberapa kasus lama yang dituding mangkrak oleh beberapa pihak. KPK belum menghentikan penyidikan perkara kasus-kasus lama tersebut.
“Kita tunggu saja prosesnya, semuanya masih on,” ujar Saut saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Selasa, (13/11).
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan tiga kasus yang dianggap mangkrak. MAKI menggugat praperadilan tiga kasus, yakni kasus dengan tersangka RJ Lino, Emirsyah Satar dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) untuk dituntaskan KPK.
Pada kasus dengan tersangka RJ Lino yakni dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) oleh PT Pelindo II di tahun 2010. Sementara kasus dengan tersangka Emirsyah Satar, terkait dugaan suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Kasus lain yang dipersoalkan MAKI yakni kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, yang dianggap mandek.
“KPK tidak dalam posisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Kasus formil materilnya masih perlu menjadi perhatian KPK, itu sudah pasti, itu normatifnya seperti itu,” kata Saut.
Soal gugatan praperadikan MAKI, Saut mengapresiasi langkah hukum yang diambil lembaga swadaya masyarakat tersebut. Ia mengatakan, KPK butuh ditantang oleh publik agar tercipta keseimbangan.
“Praperadilan MAKI itu bagus. KPK harus di-challenge oleh publik, harus check and balance agar negeri ini cepat bersih," kata Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News