kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pilkada melalui DPRD hambat revolusi mental


Selasa, 07 Oktober 2014 / 14:15 WIB
Pilkada melalui DPRD hambat revolusi mental
ILUSTRASI. PT Jasa Marga kembali akan memberikan diskon tarif tol pada arus balik Idulfitri 1444 H/2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa menghambat program pembenahan sumber daya manusia pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yakni revolusi mental.

Siti menilai pilkada melalui DPRD menyebabkan hubungan antara eksekutif dan legislatif rentan praktik kolutif dan koruptif. Hal itu karena hubungan keduanya lebih didasarkan atas pertimbangan yang saling menguntungkan.

Siti mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari mekanisme pilkada oleh DPRD itu sangat serius. Menurut dia, gagasan revolusi mental yang ingin diterapkan Jokowi-JK untuk memperbaiki birokrasi pemerintah Indonesia akan sulit dilaksanakan.

"Ya, bagaimana mau meningkatkan kualitas dan membuat efektif pemerintahan jika proses rekrutmen pimpinan daerah tidak sesuai dengan gagasan besar pemerintah pusatnya," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (7/10).

Siti berharap ada proses yang baik dan tepat di DPR dalam membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian, pilkada di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung.

Siti berharap persetujuan atas perppu dapat membawa pilkada Indonesia setingkat lebih baik. Segala efek negatif, yakni konflik horizontal, praktik politik uang dan mahalnya biaya rekrutmen politik dapat ditekan.

Perppu tersebut diterbitkan untuk membatalkan UU Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD. Kini keabsahan perppu itu tinggal menunggu pembahasan di DPR RI. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×