CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Fraksi PKB belum tentu dukung Perppu Pilkada


Sabtu, 04 Oktober 2014 / 14:30 WIB
Fraksi PKB belum tentu dukung Perppu Pilkada
ILUSTRASI. Seseorang menjalani tes penyakit Covid-19 di Taipei, Taiwan, Selasa (24/5/2022). REUTERS/Ann Wang


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum tentu mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (perppu pilkada) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PKB ingin mempelajari betul substansi perppu tersebut agar sikap yang diambil nantinya tak menuai kesalahan. 

"Belum tentu kita terima atau tolak, kita lihat dulu perppunya," kata anggota Fraksi PKB di DPR, Anna Muawanah, di Jakarta, Sabtu (4/10). 

Anna menuturkan, sampai hari ini, pihaknya belum menerima Perppu Pilkada. Padahal, Presiden SBY telah menandatangani perppu tersebut sejak Kamis (2/10) malam. 

Kemungkinan besar, kata dia, Fraksi PKB baru akan melakukan kajian pada Perppu Pilkada pada akhir Oktober 2014. Pasalnya, saat ini, Fraksi PKB masih disibukkan dengan agenda lain di parlemen, seperti pembentukan pengurus fraksi dan lainnya. 

"Kita mau pelajari betul apakah dalam perppu itu ada penyimpangan atau seperti apa," ujarnya. 

Pada Kamis (2/10) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada. Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD. 

Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×