kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PII Telah Berikan Penjaminan Pinjaman Senilai Rp 105 Triliun kepada 8 BUMN


Selasa, 14 Juni 2022 / 14:27 WIB
PII Telah Berikan Penjaminan Pinjaman Senilai Rp 105 Triliun kepada 8 BUMN
ILUSTRASI. Aktivitas pembangunan jalan tol./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/04/2021.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Wahid Sutopo mengatakan, besarnya peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembangunan proyek infrastruktur, maka sebagai salah satu bentuk dukungan fiskal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melakukan fasilitas dalam bentuk jaminan pemerintah.

“Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pengelolaan risiko terhadap pemberian jaminan pemerintah salah satunya adalah penugasan kepada PT PII,” ujar Wahid dalam Workhop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Selasa (14/6).

Lebih lanjut Wahid mengatakan bahwa PT PII telah melakukan penjaminan pinjaman dalam bentuk obligasi dan sukuk kepada 8 BUMN dengan nilai kurang lebih Rp 105 triliun.

“Sampai dengan saat ini, kami telah ikut serta melakukan penjaminan untuk 8 pinjaman BUMN, demikian pula 3 penerbitan obligasi dan sukuk dengan total nilai pinjaman obligasi dan sukuk kurang lebih sebesar Rp 105 triliun,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenkeu: Tidak Semua BUMN Dapat Penjaminan Pembiayaan dari Pemerintah

Implementasi tersebut dijalankan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN.

Salah satu turunan dari Perpres tersebut adalah Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan jaminan pemerintah melalui PT PII.

Dalam rangka merespon dampak dari pandemi, pemerintah juga melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemberian jaminan pemerintah pada BUMN yang berdampak, dimana PT PII juga terlibat dalam menerima penugasan melalui diterbitkannya PMK Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk BUMN dalam rangka Pelaksanaan Program PEN.

Baca Juga: PII dan DJPPR Teken Perjanjian Penjaminan Pemerintah untuk Proyek SREAP PLN

Wahid menjelaskan, dalam rangka melakukan pensuksesan program penjaminan BUMN ini, salah satunya adalah memastikan agar setiap penjaminan kepada BUMN dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat semula, membuat rencana mitigasi dan pengelolaan risiko atas setiap potensi risiko yang muncul dan berdampak pada keuangan negara.

“Tentunya langkah ini menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai pihak, yaitu terutama dari BUMN terjamin, Kemenkeu, Kementerian BUMN, serta kami dari PT PII yang telah diberikan mandat dalam melaksanakan kegiatan penjaminan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×