kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pihak AJN tak hadir, kerja kurator terhambat


Minggu, 13 Desember 2015 / 15:38 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski telah ditetapkan dalam keadaan pailit, PT Asuransi Jiwa Nusantara masih tetap tak hadir dalam rapat kreditur pertamanya. Hal tersebut tak ayal membuat pekerjaan para kurator terhambat.

Salah satu tim kurator AJN, As'ad Y. Soengkar mengatakan AJN masih tak hadir, padahal pihaknya telah menyurati secara resmi. "Kami telah menyurati dengan baik-baik dan secara resmi untuk datang tapi mereka (AJN) tetap saja tak hadir," ungkap dia kepada KONTAN, setelah rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Dalam rapat tersebut ia menjelaskan, masih membahas tahap awal alias perkenalan para pihak, baik para kurator dan kreditur. Tak lupa, ia juga menyampaikan, tahap-tahap kinerja para kurator dalam perkara kepailitan ini demi kepentingan para kreditur.

Saat ini pihak kurator baru saja dalam tahap mempelajari dokumen yang ada. "Setelah dinyatakan pailit kami diberikan laporan keuangan AJN oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk mengetahui keberedaan perusahaan lebih jauh," tutur As'ad.

Namun begitu, ia berpendapat dokumen tersebut saja tak cukup. Pasalnya, dokumen yang ia dapat itu adalah dokumen pada tahun 2012 lalu. Sekedar tahu saja, OJK telah mencabut izin usahan AJN pada 2013 silam. Sehingga hal tersebut semakin menghambat kinerja kurator.

Ditambah lagi, ketidakkooperatifan AJN dalam mengikuti proses kepailitan ini semakin mempersulit kurator untuk mengetahui aset apa saja yang dimiliki perusahaan.

"Meski begitu saya dan tim kurator akan bekerja semaksimal mungkin demi kepentingan para kreditur," lanjut As'ad. Menurut pengakuannya, per Kamis pekan lalu, baru lima kreditur yang baru mendafatarkan tagihannya. Yakni, Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar), tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan kantor pajak.

"Yang baru bisa diverifikasi yaitu dari kantor pajak dengan total tagihan sekitar Rp 600 juta," tambah As'ad.

Untuk keempat kreditur lainnya, masih dalam tahap pemeriksaan dokumen keuangan. Pasalnya, banyak yang perlu diverikasi. Contohnya saja, untuk Bank Sulselbar. Di mana, bank daerah tersebut mengajukan paling tidak mengajukan sekitar 5.000 tagihan yang mewakili nasabahnya.

Sementara untuk ketiga BPR tersebut, As'ad bilang berasal dari wilayah Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat. Menurut pengakuan OJK, selaku pemohon kepailitan AJN, sampai Desember 2012, AJN mengakui memiliki utang klaim senilai Rp 56 miliar kepada sekitar 30.000 tertanggung dan pemegang polis. Saat ini, baik para kurator dan OJK belum bisa menyebutkan berapa jumlah utang klaim yang belum dibayarkan sebab belum melakukan verifikasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×