kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun


Kamis, 28 November 2019 / 07:19 WIB
Picu polemik, ini penjelasan Jokowi soal grasi Annas Maamun
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grasi merupakan salah satu hak konstitusional Presiden yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, selain abolisi dan amnesti.

Istilah grasi diartikan sebagai pengampunan yang diberikan Presiden terhadap seorang yang tersangkut hukum, bisa berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Hak ini baru saja digunakan kembali oleh Jokowi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun belum lama ini. 

Baca Juga: Selain pertimbangan MA, pemberian grasi kepada Annas Maamun juga alasan kemanusiaan

Annas sempat terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau dan ditetapkan menerima hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, belakangan diketahui Jokowi telah memotong masa hukuman Annas selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019). 

Keputusan itu pun banyak dipertanyakan bahkan dihujani kritikan dari berbagai pihak. Banyak yang menyampaikan kekecewaannya mengapa seorang terpidana kasus korupsi masih mendapatkan keringanan dari negara. Misalnya seperti yang dikemukakan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR RI. 

Baca Juga: Beri grasi kepada koruptor, Jokowi masih tekankan komitmen berantas korupsi

Presiden pun diminta untuk menjelaskan keputusan ini kepada publik, karena pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi dinilai hanya melemahkan semangat pemberantasan kejahatan luar biasa ini. Namun, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keterangan dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan Ham.

Hingga akhirnya pada Rabu (27/11/2019), Presiden Jokowi memberikan keterangannya sepulang menjalankan perjalanan dinas ke Korea Selatan. Jokowi menyebut pemberian grasi ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan sudah udzur dan sakit-sakitan. "Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019). 

Baca Juga: Pemberian grasi terpidana korupsi dinilai nodai rasa keadilan

Selain itu, grasi ini ia berikan juga atas pertimbangan pihak-pihak lain seperti Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM. "Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," ujar dia. 
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi banyaknya kritik yang masuk atas keputusan pemberian grasi ini. 

Menurutnya pemberian grasi yang ia lakukan bukanlah sesuatu yang aneh, karena tidak selalu ia lakukan. "Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa hehehe," ucap Jokowi. 

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Ardito Ramadhan, Achmad Nasrudin Yahya. Editor: Bayu Galih, Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Krisiandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Dikritik, Ini Penjelasan Presiden atas Grasi bagi Annas Maamun
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Resa Eka Ayu Sartika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×