kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain pertimbangan MA, pemberian grasi kepada Annas Maamun juga alasan kemanusiaan


Rabu, 27 November 2019 / 20:34 WIB
Selain pertimbangan MA, pemberian grasi kepada Annas Maamun juga alasan kemanusiaan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberikan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Menko Polhukam. Selain itu, dari sisi kemanusiaan. 

“Mereka umurnya juga sudah uzur (78 tahun) dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai melepas kontingen Sea Games 2019 Indonesia, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (27/11) dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Awal Desember, Kemenkeu targetkan pembayaran dana tambahan BPJS Kesehatan rampung

Presiden mengingatkan, sesuai Undang-Undang Dasar, jelas sekali grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Meskipun pada kenyataannya tidak semua yang diajukan kepada dirinya dikabulkan. 

“Coba di cek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul,” ujar Presiden Jokowi. 

Terkait kekhawatiran pemberian grasi itu mengurangi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Presiden mengatakan, kalau setiap hari dikeluarkan keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru itu baru silakan dikomentari. 

Baca Juga: Soal rencana ASN kerja dari rumah, Apkasi pemerintah harus berhati-hati

Sebelumnya mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang pada 2015 divonis Majelis Tindak Pidana Korupsi Bandung 6 tahun karena terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan, oleh Mahkamah Agung hukumannya diperberat menjadi 7 tahun di tingkat kasasi. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal 25 Oktober 2019, Annas mendapatkan grasi pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Dengan demikian, hanya akan menjalani hukuman selama 6 tahun, dan akan bebas pada 3 Oktober 2020 mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×