kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Beri grasi kepada koruptor, Jokowi masih tekankan komitmen berantas korupsi


Rabu, 27 November 2019 / 17:34 WIB
Beri grasi kepada koruptor, Jokowi masih tekankan komitmen berantas korupsi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat terbatas itu membahas program cipta lapangan kerja, penguatan neraca perdagangan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menekankan komitmennya terkait pemberantasan korupsi. Hal itu ia tegaskan meski pun telah memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

Jokowi berdalih grasi tidak diberikan setiap saat bagi terpidana korupsi. "Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru silahkan dikomentari," ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).

Baca Juga: Jokowi bantah Kabinet Indonesia Maju disebut gemuk

Grasi memang kerap diajukan oleh terpidana sejumlah kasus. Meski pun begitu ia bilang tidak semua grasi yang dikajukan akan dikabulkan oleh Jokowi.

Jokowi bilang grasi memang menjadi hak dari presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pemberian grasi kepada koruptor pun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lepas kontingen Sea Games XXX, Jokowi: 267 juta masyarakat memberikan semangat

"Dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan tapi sekali lagi atas pertimbangan MA," terang Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×