kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PHK jurnalis, Kemenaker panggil bos MNC Group


Senin, 03 Juli 2017 / 12:59 WIB
PHK jurnalis, Kemenaker panggil bos MNC Group


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja akan segera memanggil bos perusahaan MNC Group. Pemanggilan ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan itu terhadap sejumlah jurnalis Koran Sindo.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (5/7).

"Saya sudah koordinasi dengan unit teknis tadi pagi. Tanggal 5 Juli diundang. Pihak pekerja dan perusahaan," kata Sahat kepada Kompas.com, Senin (3/7).

Sahat mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Akan dilakukan juga kajian terhadap aspek hukumnya.

"Kalau aspek hukumnya mengarah pada UU ketenagakerjaan, artinya penyelesainnya, PHK harus dirundingkan, pekerja harus diberikan haknya," kata Sahat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di- PHK. Besaran pesangon disesuaikan dengan lama karyawan bekerja. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×