kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

PHK jurnalis, Kemenaker panggil bos MNC Group


Senin, 03 Juli 2017 / 12:59 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja akan segera memanggil bos perusahaan MNC Group. Pemanggilan ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan itu terhadap sejumlah jurnalis Koran Sindo.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (5/7).

"Saya sudah koordinasi dengan unit teknis tadi pagi. Tanggal 5 Juli diundang. Pihak pekerja dan perusahaan," kata Sahat kepada Kompas.com, Senin (3/7).

Sahat mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Akan dilakukan juga kajian terhadap aspek hukumnya.

"Kalau aspek hukumnya mengarah pada UU ketenagakerjaan, artinya penyelesainnya, PHK harus dirundingkan, pekerja harus diberikan haknya," kata Sahat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di- PHK. Besaran pesangon disesuaikan dengan lama karyawan bekerja. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×