kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PHK jurnalis, Kemenaker panggil bos MNC Group


Senin, 03 Juli 2017 / 12:59 WIB
PHK jurnalis, Kemenaker panggil bos MNC Group


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja akan segera memanggil bos perusahaan MNC Group. Pemanggilan ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan itu terhadap sejumlah jurnalis Koran Sindo.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kementerian Tenaga Kerja Sahat Sinurat mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (5/7).

"Saya sudah koordinasi dengan unit teknis tadi pagi. Tanggal 5 Juli diundang. Pihak pekerja dan perusahaan," kata Sahat kepada Kompas.com, Senin (3/7).

Sahat mengatakan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Akan dilakukan juga kajian terhadap aspek hukumnya.

"Kalau aspek hukumnya mengarah pada UU ketenagakerjaan, artinya penyelesainnya, PHK harus dirundingkan, pekerja harus diberikan haknya," kata Sahat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib membayar pesangon kepada karyawan yang di- PHK. Besaran pesangon disesuaikan dengan lama karyawan bekerja. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×