kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Philip Morris gugat Komisi Banding merek


Senin, 23 September 2013 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Ombudsman melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Philip Morris Product, S.A tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen rokok yang berkedudukan Quai Jeanrenaud 3, 2000 Neuchatel, Switzerland ini menggugat Komisi Banding yang menolak pendaftaran merek Marlboro Sense miliknya.

Saat ditemui usai persidangan hari Selasa (17/9), Kuasa Hukum Philip Morris, Nidya Kalangie enggan berkomentar."Ikuti saja persidangan," ujarnya singkat.

Namun, dalam berkas gugatannya, Philip Morris tidak terima dengan penolakan pendaftaran merek Marlboro Sense lantaran adanya merek Sense milik pengusaha lokal Djoemaidi yang sudah terdaftar.

Philip Morris mengajukan pendaftaran merek Marlboro Sense sejak tanggal 4 Juni 2008. Merek ini didaftarakan di Direktorat Merek Ditjen HKI dengan agenda nomor D002008020220 untuk melindungi barang di kelas 34, diantaranya jenis barang tembakau mentah dan yang sudah diolah, produk-produk tembakau, cerutu, dan rokok.

Terkait pendaftaran ini, Direktorat Merek mengeluarkan surat penolakan tertanggal 11 April 2012 dengan nomor HKI.4-HI.06.02-T.033/2012. Alasannya, merek Marlboro Sense mempunyai persamaan dengan merek Sense yang sudah terdaftar dengan nomor pendaftaran 561026 dan berlaku dari 27 Februari 2003 hingga 27 Februari 2013.

Surat penolakan diterima Philip Morris tanggal 30 April 2012. Kemudian, tanggal 12 Juli 2012 Philip Morris mengajukan upaya banding ke Komisi Banding Merek. Sayang, dalam putusannya Komisi Banding kembali menolak permohonan Philip Morris.

Philip Morris mengajukan keberatan terkait penolakan ini. Menurutnya, Marlboro Sense tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Sense, baik persamaan konseptual maupun bunyi.

Marlboro Sense terdiri dari dua kata yang terpisah, yaitu Marlboro dan Sense. Unsur utama dari merek ini adalah Marlboro yang sebelumnya sudah terkenal. Sementara merek Sense hanya terdiri dari satu kata dan terdapat lukisan kotak-kotak.

Gaya penulisan Marlboro Sense juga berbeda dari Sense. Penulisan Marlboro Sense terlihat biasa, hanya menggabungkan kata Marlboro dan kata Sense yang ditempatkan setelah Marlboro. Sementara merek Sense adalah merek + lukisan, yaitu satu unsur kata Sense dengan gaya penulisan dan tempat tempat tertentu beserta lukisan kotak-kotak.Bunyi Marlboro Sense dengan Sense juga berbeda.

Dalam berkas jawabannya, Komisi Banding yang diwakili kuasa hukumnya, Made Yuda Yudhistira menolak gugatan Philip Morris. Meski merek Sense telah habis masa berlakukanya sejak 27 Februari 2013, namun merek Sense masih mendapat perlindungan hukum ketika merek Marlboro Sense didaftarakan.

Komisi Banding menilai dasar penolakan Direktorat Merek Ditjen HKI sudah tepat. Merek Marlboro Sense dan Sense memiliki persamaan, baik secara konseptual maupun bunyi. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 6 ayat 1 Undang-undang Merek, pendaftaran merek Marlboro Sense patut ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×