kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PGN Berhentikan Sementara Djoko Darmono


Selasa, 25 Mei 2010 / 11:43 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Perusahaan Gas Negara akhirnya menghentikan sementara Djoko Pramono sebagai Direktur Umum PT Perusahaan Gas Negara terhitung mulai 21 Mei 2010. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PGN no Kep-001/D-KOM/2010.

Sekretaris Perusahaan PGN M Wahid Sutopo menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/5). "Pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN," tulis keterbukaan itu.

Djoko Darmono telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan uang proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas serta penyuapan ke sejumlah anggota DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×