kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

PGN Berhentikan Sementara Djoko Darmono


Selasa, 25 Mei 2010 / 11:43 WIB
PGN Berhentikan Sementara Djoko Darmono


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Perusahaan Gas Negara akhirnya menghentikan sementara Djoko Pramono sebagai Direktur Umum PT Perusahaan Gas Negara terhitung mulai 21 Mei 2010. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PGN no Kep-001/D-KOM/2010.

Sekretaris Perusahaan PGN M Wahid Sutopo menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/5). "Pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN," tulis keterbukaan itu.

Djoko Darmono telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan uang proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas serta penyuapan ke sejumlah anggota DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×